SELF ASSESSMENT DAN CGPI BANK MAYAPADA DAN BANK CIMB
NIAGA TAHUN 2004 - 2010
KATA PENGANTAR
Penulis mengucapkan Puji dan Syukur
Kepada Allah S.W.T atas segala berkat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan tugas makalah ini. Maksud dan tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat
tugas yang diberikan oleh dosen softskill yaitu ibu Caecilia Widi Pratiwi.
Adapun judul makalah ini adalah “SELF ASSESSMENT DAN CGPI BANK MAYAPADA &
BANK CIMB NIAGA TAHUN 2004 – 2011”
Dengan segala kerendahan hati penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, akan tetapi berkat
bimbingan, dorongan serta saran – saran dari berbagai pihak, maka penulis pun
dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini.
Besar harapan
penulis dengan adanya penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat guna menambah
wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pihak lain pada umumnya.
Jakarta, 2012
Penulis
1. Pelaksanaan GCG
A. BANK MAYAPADA TAHUN 2010
Transparansi
Pelaksanaan GCG
Dalam
transparansi pelaksanaan GCG akan dibahas 12 (duabelas) aspek pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:
· Pengungkapan
pelaksanaan GCG
· Kepemilikan
saham anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mencapai 5% (lima persen) atau
lebih dari modal disetor
· Hubungan
keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dan Direksi dengan
anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi lainnya dan/atau Pemegang Saham
Pengendali Bank
· Kebijakan
remunerasi dan fasilitas lain dewan Komisaris dan Direksi
· Share Option
· Rasio gaji
tertinggi dan terendah
· Frekuensi rapat
Dewan Komisaris
· Jumlah
penyimpangan internal
· Permasalahan
hukum
· Transaksi yang
mengandung benturan kepentingan
· Buy back share
dan buy back obligasi bank
· Pemberian dana
untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik selama periode pelaporan
Pengungkapan
Pelaksanaan GCG
Pengungkapan
pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
· Komisaris
Dewan Komisaris
yang terdiri dari 4 (empat) orang anggota, dimana 2 (dua) orang diantaranya merupakan
Komisaris independen. Seluruh anggota Dewan Komisaris tinggal di Indonesia.
Penggantian dan atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris telah memperhatikan
rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Kriteria untuk menjadi anggota Dewan Komisaris adalah:
§ Memiliki integritas, kompetensi
dan reputasi keuangan yang memadai dan
telah lulus fit & proper test yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
§ Tidak sedang menjabat sebagai
Komisaris, Direksi atau Pejabat eksekutif pada bank lain.
§ Mayoritas Komisaris tidak saling
memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota Komisaris atau Direksi
lainnya.
b. Kelengkapan Dan Pelaksanaan Tugas Komite-Komite
· Komite Audit
Anggota Komite
Audit terdiri dari 3 (tiga) orang, yang diketuai oleh seorang komisaris
independen, 1 (satu) orang adalah pihak independen yang ahli dibidang keuangan
dan 1 (satu) orang adalah pihak independen yang ahli dibidang perbankan.
c. Penerapan Fungsi Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern
· Fungsi
Kepatuhan
Dalam rangka
memastikan kepatuhan Bank terhadap peraturan Bank Indonesia, peraturan Bapepam,
peraturan Pajak serta peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan
kegiatan Bank, telah ditunjuk seorang Direktur Kepatuhan (Compliance Director).
Dalam pelaksanaannya Direktur Kepatuhan dibantu oleh Satuan Kerja Kepatuhan
yang independen terhadap satuan kerja operasional. Pelaksanaan fungsi kepatuhan
berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan
dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
· Fungsi Audit
Intern
Bank telah
menerapkan fungsi audit intern dengan membentuk Satuan Kerja Audit Intern
(SKAI) dan Intenal Control (IC) yang independen terhadap satuan kerja
operasional. Fungsi audit intern telah diterapkan secara efektif pada seluruh
aspek dan unsur kegiatan bank. Penerapan fungsi audit berpedoman pada
persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia
tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi
Audit Intern Bank Umum. SKAI dan IC dalam melaksanakan fungsinya secara
independen dan melakukan penilaian terhadap Kecukupan Sistem Pengendalian
Intern Bank, Efektifitas Sistem Pengendalian Intern Bank dan Kualitas kerja.
Seluruh temuan pemeriksaannya dilaporkan kepada manajemen dan Bank Indonesia.
SKAI akan memantau dan melaporkan perkembanga pelaksanaan tindak lanjut
perbaikan yang telah dilakukan auditee
· Fungsi Audit
Ekstern
Dalam
melaksanakan audit laporan keuangan, Bank telah menunjuk Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia. Penugasan audit kepada
Akuntan Publik dan KAP dengan mempertimbangkan aspek-aspek:
§ Kapasitas Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk
§ Legalitas perjanjian kerja
§ Ruang lingkup audit
§ Standar profesional akuntan publik
§ Komunikasi Bank Indonesia dengan KAP
dimaksud
Penunjukan
Akuntan Publik dan KAP telah memperoleh persetujuan dari RUPS berdasarkan
rekomendasi dari Komite Audit.
d. Penerapan Manajemen Risiko
Pada tahun 2010
Bank Mayapada telah menerapkan manajemen risiko dengan melakukan identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap 8 jenis risiko yaitu risiko
kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum,
risiko stratejik, risiko reputasi serta risiko kepatuhan. Dalam rangka
menerapkan PSAK 50, maka Bank Mayapada masih dalam membangun data perkreditan
untuk menghitung probability default untuk kategori debitur kolektifdengan
menggunakan pendekatan migration analysis sampai dengan akhir tahun 2011.
e. Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait Dan Penyediaan Dana Besar
Dalam rangka
menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat penyediaan dana, Bank akan
menerapkan prinsip kehati-hatian khususnya penyediaan dana dalam jumlah besar/terkonsentrasi
kepada debitur tertentu dan penyediaan dana kepada pihak terkait. Penyediaan
dana diterapkan dengan melakukan penyebaran/diversifikasi portofolio. Disamping
itu penyediaan dana kepada pihak terkait harus dengan sepengetahuan Komisaris.
Penyediaan dalam jumlah besar dan kepada pihak terkait selalu berpedoman pada
ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
f. Rencana Strategis Bank
Rencana
strategis bank dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu rencana jangka panjang
(corporate plan) dan rencana jangka menengah dan pendek (business plan).
Rencana jangka panjang (Corporate Plan) Bank Mayapada adalah:
· Menjadi salah
satu bank swasta devisa terkemuka
· Menjadi bank
pilihan untuk nasabah dengan usaha kecil, menengah dan konsumtif
· Menerapkan
manajemen risiko dan good corporate gonernance dengan baik dan konsisten
· Mempertahankan
rasio CAR di atas 15%
· Menjaga NPL
dibawah 3%
Rencana jangka
menengah Bank Mayapada dikaitkan dengan struktur permodalan Bank Mayapada yang
antara Rp.100 milyar dan Rp.10 trilyun dan sesuai dengan Arsitektur Perbankan
Indonesia, Bank Mayapada akan menjadi Bank Fokus dengan fokus kegiatan nasabah
ritel dan konsumtif.
Rencana jangka
pendek yang merupakan pendukung dalam mencapai rencana
menengah dan
panjang adalah:
· Meningkatkan
jumlah kantor operasional
· Mengembangkan
teknologi informasi
· Melakukan
konsolidasi perbankan dengan akuisisi atau merger
· Meningkatan
kemampuan sumber daya manusia
g. Transparansi
Kondisi Keuangan Dan Non Keuangan
Bank telah
menyusun dan menyajikan laporan dengan tatacara , jenis dan cakupan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan dan
laporan telah disampaikan kepada: Bank Indonesia,Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), Lembaga Pemeringkat (Pefindo), Perbanas, Himbara, Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Lembaga Penelitian di bidang ekonomi
(CSIS dan Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan Keuangan (Info Bank dan
Investor).
B. BANK CIMB NIAGA
Pengungkapan Pelaksanaan GCG
Kepemilikan saham di CIMB Niaga Posisi 31 Desember 2010:
1.
Seluruh anggota Dewan Komisaris tidak memiliki saham pada CIMB Niaga
2.
Kepemilikan Saham pada Perusahaan lain menurut ketentuan Bank Indonesia,
anggota Dewan Komisaris baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang
memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain
3.
Ketentuan ini dapat dipenuhi Perusahaan. Kepemilikan Saham Mencapai 5%
atau Lebih dari Modal Disetor pada Perusahaan lain.
Pengungkapan
pelaksanaan GCG meliputi 7 aspek sebagai berikut:
a.
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
· Dewan Komisaris
Adapun tugas
dan tanggung jawabnya adalah sebagai berkut:
§ wajib memastikan terselenggaranya
pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha
Perusahaan pada seluruh tingkatan atau
jenjang organisasi
§ wajib mengarahkan, memantau, dan
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perusahaan
§ dilarang terlibat dalam pengambilan
keputusan kegiatan operasional Perusahaan, kecuali :
a. penyediaan
dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
b. hal-hal lain
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan atau peraturan perundangan yang
berlaku
§ Pengambilan keputusan oleh Dewan
Komisaris merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga
tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan
Perusahaan
§ Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa
Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja
audit intern Perusahaan, auditor ekstern, hasil pengawasan Bank Indonesia
dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
§ wajib memberitahukan kepada Bank
Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya :
a. pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan
perbankan
b. keadaan atau
perkiraan keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan
usaha Perusahaan
§ Dewan Komisaris wajib membentuk paling
kurang :
a. Komite Audit
b. Komite
Pemantau Risiko
c. Komite
Nominasi dan Remunerasi dan memastikan Komite telah melaksanakan tugasnya
secara efektif
§ Pengangkatan Anggota Komite sebagaimana
dimaksud pada butir (7) dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan Rapat
Dewan Komisaris.
b.
kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang
menjalankan fungsi pengendalian intern Perusahaan
Guna membantu
pelaksanaan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, Dewan Komisaris
membentuk beberapa Komite sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris adalah:
· Komite Audit
Sepanjang tahun
buku 2010, Komite Audit antara lain telah menyelenggarakan rapat sebagai bagian
dari pelaksanaan tugasnya:
§ Mengadakan rapat dengan Audit Intern
untuk membahas rencana audit dan lingkup audit, kecukupan sistim pengendalian
intern, temuan audit yang signifikan dan tindak lanjutnya, serta tindak lanjut
atas rekomendasi Bank Indonesia dan Akuntan Publik. Pembahasan dengan audit
intern dalam tahun 2009 dilakukan 12 kali
§ Mengadakan rapat dengan Direktur
Keuangan dan pejabat eksekutif keuangan untuk membahas pelaporan keuangan untuk
meyakinkan bahwa penyajian, perlakuan akuntansi dan pengungkapannya telah
sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, serta melakukan review
terhadap kesiapan implementasi PSAK 50/55. Pembahasan dengan Direktur Keuangan
dan pejabat eksekutif keuangan dalam tahun 2009 dilakukan 7 kali
§ Mengadakan rapat dengan Akuntan Publik
untuk membahas rencana audit, lingkup audit, temuan audit yang signifikan dan
implementasi Standar akuntansi yang berlaku umum. Pembahasan dengan Akuntan
Publik dalam tahun 2009 dilakukan 8 kali
§ Mengadakan rapat dengan unit kerja
tertentu untuk meyakinkan kecukupan sistim pengendalian intern dan implementasi
good corporate governance seperti melakukan review terhadap proses integrasi
saat Single Platform Day 1, penanganan keluhan nasabah, penentuan nilai agunan
serta implementasi restrukturisasi kredit dan penyelesaiannya. Pembahasan
dengan unit kerja dalam tahun 2009 dilakukan 18 kali
c.
penerapan fungsi kepatuhan, auditor intern dan auditor ekstern
· Fungsi
Kepatuhan
Memberikan
arahan dan menetapkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Standar Tata Kelola
Perusahaan serta memastikan seluruh regulasi (kebijakan, sistem, prosedur)
intern Perusahaan tunduk dan selaras dengan peraturan dan regulasi ekstern yang
terkait (Bank Indonesia, dan lembaga/ otoritas keuangan lainnya). Selain itu
juga bertanggung jawab untuk mengelola aspek risiko hukum.
Fungsi
kepatuhan bersifat mencegah untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem
dan prosedur serta kegiatan usaha Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Fungsi
ini dilakukan melalui suatu program Kepatuhan yang mencakup sosialisasi dan
edukasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan, pengujian kepatuhan,
monitor kepatuhan dan komitmen serta pelaporan status kepatuhan. Selain
melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan kepatuhan, Satuan Kerja Kepatuhan
juga diberikan tanggung jawab terhadap pelaksanaan Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme serta memantau implementasi GCG.
· Auditor Intern
Dalam
pelaksanaan audit, Auditor Intern berpedoman kepada kode etik audit intern yang
mencakup prinsip-prinsip integritas, obyektivitas, kerahasiaan, independensi,
menghindari pertentangan kepentingan, pelaksanaan tugas, kehati-hatian dalam
memanfaatkan informasi dan penggunaan bukti pendukung. Secara teknis
pelaksanaannya merujuk kepada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern
Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia dan best practice.
Audit Intern
memberikan assurance dan consulting yang independen dan obyektif yang dapat
memberi nilai tambah dan memperbaiki operasional CIMB Niaga. Audit Intern
membantu CIMB Niaga dalam mencapai tujuannya dengan cara mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern dan governance
procesess.
· Auditor Ekstern
Dewan Komisaris
melalui Komite Audit merekomendasikan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP)
Tanudiredja Wibisana dan rekan untuk tahun buku 2010. Penunjukkan ini
berdasarkan evaluasi terhadap reputasi KAP tersebut dan merujuk pada daftar KAP
yang menjadi diijinkan menjadi auditor Perusahaan oleh Bank Indonesia.
Rekomendasi KAP diajukan melalui Komite Audit.
d.
penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern
Pengawasan
aktif terhadap manajemen risiko menjadi fokus Dewan Komisaris seperti yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal ini Dewan Komisaris telah mengadakan
kajian terhadap manajemen risiko yang mencakup risiko kredit, risiko pasar,
risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko
strategik dan risiko kepatuhan.
e.
penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
Berkaitan
dengan likuiditas baik dalam Rupiah maupun US Dollar, Dewan Komisaris
mendapatkan laporan ALCO secara berkala sehingga diperoleh gambaran mengenai
struktur pendanaan. Pengkajian terhadap kebijakan dan pelaksanaan kebijakan
kepegawaian meliputi pelatihan, produktivitas karyawan dan penyelesaian
Perjanjian Kerja Bersama dengan 3 (tiga) Serikat Pekerja yang ada.
f.
rencana strategis Perusahaan
· Program Kerja
Tahun 2010
§ Pengembangan produk/proyek yang terkait
dengan bisnis dan pemasaran, sehingga dapat menghasilkan produk– produk yang
berkualitas, bermanfaat dan dibutuhkan nasabah dan masyarakat
§ Meningkatkan kualitas dan nilai tambah
bagi produk dan layanan, baik dalam hal teknologi maupun layanan, sehingga
dapat dengan cepat merespon keinginan masyarakat dan menanggapi persaingan yang
ada
· Realisasi Kerja
Tahun 2010
§ Meluncurkan beberapa produk dan program
antara lain: Program Tabungan X-Tra: Setiap Detik Hadiah Menanti, Program
Tabungan X-Tra: Festival X-Tra, Kartu Kredit X-Tra, X-Tra Fixed Rate, KPR
Dinamis, KPM Smart dan Luxury, Deposito X-Tra, Power Deposit, dan ikut serta
sebagai agen penjual ORI 06 & Sukuk
§ Meningkatkan promosi dan pemasaran
produk dengan berbagai strategi promosi dan pemasaran antara lain dengan
sponsorship, lucky rewards dan penggunaan media promosi yang efektif
§ Meningkatkan kualitas layanan terhadap transaksi perkreditan
nasabah,yaitu dengan memberikan kemudahan pengajuan kredit terutama untuk
pensiunan
§ Kemandirian yang menuntut pemilik
perusahaan, BOD (Business Development Committee) dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha
melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak
tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas
pengambilan keputusan.
g.
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perusahaan
Bank telah
menyusun dan menyajikan laporan dengan tatacara, jenis dan cakupan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan dan
laporan telah disampaikan kepada: Bank Indonesia, Lembaga Penelitian di bidang
ekonomi (CSIS dan Danareksa Research), Majalah Ekonomi dan Keuangan (Info Bank
dan Investor).
2. Hasil Penilaian
GCG
A.
SELF ASSESSMENT
BANK MAYAPADA
Score self
assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
- **
|
- **
|
- **
|
- **
|
1.000
|
1.525
|
1.325
|
1.700
|
B.
SCORE CGPI BANK
CIMB NIAGA
Score CGPI
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
84.23
|
89.27
|
89.27
|
87.90
|
88.30
|
88.37
|
91.42
|
- ***
|
Keterangan:
** Self assessment pada tahun yang
bersangkutan tidak dimuat dalam web bank Mayapada. Hal ini kemungkinan terjadi
dikarenakan tahun sudah lebih dari 5 tahun terhitung tahun ini (2012).
*** score CGPI pada tahun 2011 tidak
ditemukan di web bank CIMB Niaga. Hanya ada self assessment 1,1. Di google juga
tidak dimuat.
DAFTAR PUSTAKA
(diunduh pada 23/10/2012)
(diunduh pada 23/10/2012)
Majalah SWA tahun 2008
DIAN TIKA
MARDHAN
4EB11
25209940