Rabu, 11 April 2012

Wanita berhak memilih pasangan dalam Islam

Para kaum wanita pasti pernah membaca hadits seperti ini kan : “Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara: Karena hartanya, karena kemuliaan keturunannya, karena kecantikannya dank arena agamanya. Maka pilihlah yang beragama, karena kalau tidak niscaya engkau akan merugi.” (Hadits riwayat Bukhari no: 5090 dan Muslim no: 1466)
Hadits diatas menerangkan tentang kriteria wanita yang harus dipilih oleh kaum lelaki jika ingin memilih pasangan, lalu bagaimana untuk wanita? Apakah kaum wanita tidak berhak memilih pasangan hidup yang dipilihnya? Apakah hanya laki – laki yang berhak memilih mereka kaum perempuan?
Pertanyaan diatas terjawab dengan kita membaca hadits dari Nabi Muhammad SAW dibawah ini :
Diriwayatkan dari Khansaa’ al-Anshariyyah (ia berkata):
”Sesungguhnya bapaknya telah menikahkannya (dengan seorang lelaki) dan (ketika itu) dia sebagai seorang janda, maka dia tidak menyukainya. Lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam (mengadukan halnya), maka beliau shallallahu ’alaihi wa sallam kemudian membatalkan pernikahannya.” (Hadits riwayat Bukhari no: 5138, 6945 dan 6969, Abu Dawud no: 2101, an-Nasa-i no: 3268, dan Ibnu Majah no: 1873, dengan sanad shahih)
Dari hadits diatas maka jelas bahwa seorang wanita boleh memilih pasangan hidupnya. Dan jika dia tidak menyukai lelaki yang dipasangkan atau dijodohkan dengannya maka dia boleh menolak pinangan lelaki tersebut. Namun, jika dia sudah dinikahkan dengan lelaki tersebut maka dia bisa mengadukan halnya itu kepada Qadhi atau Hakim atau pihak KUA. Seperti yang terjadi pada Khansaa’ al-Anshariyyah, dimana dia dinikahkan dengan seorang lelaki yang tidak dicintainya. Padahal dia telah menyukai dan mencintai Abu Lubabah. Maka setelah Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam membatalkan pernikahannya, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang tua Khansaa’ agar menikahkan puterinya dengan Abu Lubabah.
    Walaupun demikian, kaum wanita juga diharap tidak sembarang memilih pasangan hidupnya, pilihlah laki – laki yang baik agama dan akhlaq nya, karena mereka senantiasa memuliakan kedudukan kaum wanita. Wallahua’lam bis shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar